Jengkel Tidak Ada Kejelasan, Ahli Waris Segel SDN di Sumenep
Sumenep, JA-Pos News – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banbaru I, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, disegel oleh ahli waris pemilik lahan.
Penyegelan itu dilakukan karena ahli waris pemilik lahan merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah atas penggunaan lahan untuk bangunan SDN Banbaru I.
“Lahan ini milik orang tua saya. Sejak 2006 sampai sekarang, proses ganti rugi tidak ada kejelasan,” kata Edi Junaidi yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, Kamis (28/2/2019).
Penyegelan itu dilakukan dengan cara menutup dan menggembok pagar sekolah. Kemudian di pagar ditempeli tulisan: Sekolah ditutup sampai ada penyelesaian.
“Saya memang sudah beberapa kali menyegel sekolah ini. Diantaranya tahun 2014. Tapi tidak ada respon dari Dinas Pendidikan. Pemerintah rasanya sudah tutup mata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya tidak akan membuka segel sekolah hingga ada kejelasan, kapan proses ganti rugi bisa dilakukan. “Sampai kapanpun, segel ini tidak akan saya buka, sampai anggaran ganti rugi terelisasi,” tandasnya.
Edi mengaku memiliki sejumlah bukti yang menyatakan dirinya adalah ahli waris pemilik lahan yang digunakan untuk SDN Banbaru I. “Di dokumen letter C, kemudian saksi-saksi, seperti kepala desa dan mantan kepala desa, semua memberikan kesaksian bahwa tanah ini milik saya,” ucapnya.
sumber : beritajatim