Satu Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Setelah Buron 3 Bulan

326 views

Mojokerto, JA-Pos News – Setelah buron tiga bulan, akhirnya satu pelaku pembobolan rumah, Rahman (38) warga Jalan Bontoduri VI Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sementara satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, pelaku diringkus di rumah kos yang berada di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya pada Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 03.00 WIB. “Setelah mengantongi data pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (4/3/2019).

Rahman dapat diringkus setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelumnya. Saat penangkapan, petugas menyita satu ponsel beserta kardusnya. Ponsel tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil pembobolan rumah.

“Kami menyita barang bukti 1 ponsel OPPO Neo 7 HP warna putih beserta doosbook milik pelaku. Aksi pelaku dilakukan pada Sabtu 1 Desember 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, ada dua pelaku masuk ke rumah korban Iwan Kuswanto (36) di Jalan Suromulang Dalam 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” katanya.

Keduanya beraksi dengan cara memanjat tembok sisi barat rumah dengan menggunakan tangga lipat milik korban. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan mencongkel salah satu jendela. Selanjutnya, tersangka menyatroni kamar korban.

“Sejumlah barang berharga dan uang yang disimpan di lemari kamar, dibawa kabur pelaku. Aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Kedua pelaku berangkat dari Gresik menuju sasaran. Pengakuannya, dia juga melakukan aksi yang sama di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ujarnya.

Rahman mengaku beraksi di Perumahan Pekayon Regency, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada 9 Desember 2018. Rahman tidak sendiri. Dia ditemani kawannya yang saat ini berstatus DPO. Pelaku tersebut merupakan residivis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Satu orang lagi masih dalam pengejaran, kami sudah kantongi identitasnya. Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan dan menjalani hukuman di rutan Gresik selama 6 tahun. Dia dijerat Pasal 363 (2) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *