Ketua PKK Dinoyo Dipenjarakan Setelah Terperangkap Kasus Penggelapan Dana

304 views

Surabaya, JA-Pos News– Berniat meraub untung untuk keperluan membayar hutang pribadi, wanita berinisial UU (48) justru ketiban sial karena harus menjadi tersangka kasus penggelapan uang di Polsek Tegalsari, Surabaya.

Menurut kesaksian korban, UU menghabiskan puluhan juta uang arisan yang semestinya dibagikan saat lebaran. Sebelumnya, salah satu korbannya Ernawati (47), melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Tegalsari. “Tersangka kami amankan saat menarik uang arisan di salah satu rumah warga,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (26/3/2019).

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2005 menjelaskan, aksi tersangka bermula pada awal 2018 lalu. Dia yang didapuk menjadi ketua PKK, memiliki inisiatif untuk mengajak warga membuat semacam arisan usaha. Namun, berbeda dengan arisan lain, kali ini tersangka menjanjikan akan mencairkan uangnya setiap menjelang lebaran. Tidak hanya itu, tersangka juga berjanji akan memberikan sisa hasil usaha (SHU), sebesar 10 persen.

“Dari sanalah korban tergiur dengan janji tersangka. Bahkan, korban Ernawati hingga rela menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta yang semula ditabung di bank,” imbuh David.

Namun, janji tinggal janji. Pada saat menjelang lebaran, kebahagiaan para nasabah berubah menjadi amarah. Pasalnya, mereka mendapati rumah yang ditinggali tersangka sudah kosong. Dari sanalah korban yang kehilangan uang paling besar, melaporkan ke pihak kepolisian.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang elektronik. Sementara sisanya, dia gunakan untuk menutupi hutang yang ditanggungnya dari beberapa orang. “Uangnya sudah habis pak buat belanja dan bayar utang,” aku tersangka.

sumber : beritajatim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *