Edan, Mushola Dijadikan Tempat Pesta Sabu
Sampang, JA-Pos News – Tiga orang warga Kabupaten Sumenep ditangkap Satres Narkoba Polres Sampang akibat pesta sabu di dalam Musola di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Ketiga tersangka yakni, Moh. Syaifuddin bin Zainal Arifin warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Firdaus bin Moh. Uyub warga Kelurahan Pajagalan Sumenep, dan Hasbi Mazary bin Zaini Salafi warga Desa Kolor, Sumenep.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tiga orang mencurigakan berada di dalam Musolla. Saat digrebek, ternyata benar mereka sedang pesta narkotika golongan satu,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman melalui KBO Satres Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo, Minggu (31/3/2019).
Edi menambahkan, dari tangan mereka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram. Tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%. “Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya.
sumber : beritajatim