Sembunyikan Obat Terlarang di Helm, Suryanto di Tangkap Polisi
Tuban, JA-Pos News – Petugas dari unit Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis pil karnopen, Selasa (16/4/2019). Pelaku bernama Suryanto (48), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Pria berambut gondrong dan bertubuh besar itu diduga sudah lama menjadi pengedar pil karnopen dengan sasaran wilayah Kecamatan Semanding.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Suryanto dilakukan di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Sebelumnya petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang disinyalir sudah lama menjadi pengedar obat terlarang itu.
“Kita sudah lama melakukan penyelidikan. Saat pelaku akan menjual barang tersebut kita hadang di jalan dan kita lakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota, pelaku awalnya sempat mengelak jika membawa barang terlarang. Namun, petugas yang melakukan pemeriksaan dengan teliti berhasil menemukan barang bukti di dalam helmnya. “Pelaku menyembunyikan barang bukti pil yang bertuliskan Zenith itu di dalam helm yang dipakai. Saat kita tangkap pelaku naik sepeda motor,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 75 butir yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan. Lantaran tidak dapat lagi mengelak, Suryanto akhirnya pasrah dan kemudian langsung dibawa ke Polsek Semanding untuk diamankan bersama barang bukti.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku dan terus dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
sumber : beritajatim