Larangan Merokok Bagi Pengendara Sudah Berlaku

353 views

Blitar, JA-Pos News – Postingan di media sosial yang menanyakan aturan dilarang merokok bagi pengendara di Blitar sempat viral. Kasatlantas Polresta Blitar menegaskan, aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.

Pemilik akun Facebook Dwi Samsu posting pertanyaan dan sikap keberatan terkait aturan tersebut di Grup Info Cegatan Blitar. Pantauan detikcom, postingan itu disukai dan dikomentari ribuan netizen. Kemudian telah dibagikan ulang sebanyak 56 kali.

Dalam postingannya, Dwi menyatakan keberatan atas aturan larangan merokok bagi pengendara. Karena menurutnya, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas bukan karena rokok. Namun karena jalan berlobang.

Akun Dwi Samsu lalu meminta polisi memperbaiki jalan agar perjalanannya nyaman. Bagi Dwi, merokok membuatnya tidak jenuh selama perjalanan. Bisa menahan kantuk dan tidak terasa cepat sampai tujuan. Penelusuran wartawan, Dwi berprofesi sebagai sopir truk.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kasatlantas Polresta Blitar AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan, aturan itu dibuat berdasarkan survey dan pertimbangan matang.

“Merokok sambil pegang kemudi mungkin gak bahaya buat dia. Tapi membahayakan pengendara lainnya. Sopir seharusnya pegang kemudi dengan dua tangan dan fokus. Tapi kalau merokok, tangan satunya kan buat pegang rokoknya,” kata Bayu pada wartawan di Mapolresta Blitar, Selasa (30/4/2019).

“Aturannya sudah jelas. Mengemudi sambil merokok itu tidak boleh. Diatur dalam UU No 22 tahun 2019 pasal 106. Selama aturan ada, masyarakat wajib mematuhi,” kata tambahnya.

Selama 14 hari ke depan, polisi fokuskan operasi penertiban berlalu lintas. Salah satunya kedisiplinan pemakai jalan, tidak merokok selama berkendara.

Selain larangan merokok saat berkendara, pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2019 juga berfokus pada penertiban pengendara di bawah umur. Kemudian penggunaan helm standar, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam kondisi mabuk dan menggunakan HP saat berkendara. Operasi Semeru akan dilaksanakan sampai 12 Mei mendatang.

“Soal larangan merokok saat berkendara, ini adalah bahasa undang-undang. Tugas polisi mengingatkan aturan yang ada. Bukan soal boleh dan gak boleh. Kalau melanggar, sanksi denda 750 ribu atau kurungan 3 bulan,” imbuhnya.

Operasi ini bersifat kegiatan simpatik. Teguran, imbauan akan diberikan bagi pelanggar aturan. Sementara pelanggaran yang berpotensi kecelakaan akan dilakukan penindakan tegas.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keamanan berlalu lintas. Namun penindakan akan lebih humanis,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : jatimnow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *