Pengelola Galian C di Mojokerto Ditangkap Setelah Buron 1 Bulan

285 views

Mojokerto, JA-Pos News – Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.

Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.

“Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu,” kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.

“Ditangkap di Lowokwaru, Malang,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber jatimnow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *