Polsek Bungah Membekuk Pelaku Pengrusakan Pos Covid-19

314 views

Gresik, JA-Pos News, Polsek Bungah dan Team utara Resmob Polres Gresik membekuk pelaku pengerusakan Pos Covid-19 yang terjadi pada Sabtu 19 April 2020 sekira pukul 21.30 Wib. Di Pos Pysical Distancing Desa Mojopuro Wetan termasuk Jalan. Merdeka No. 1 RT. 001 RW. 001 Ds. Mojopuro Wetan Kec. Bungah Kab. Gresik.

Unit Reskrim Polsek Bungah dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Dwi Rahmanto, SH dengan Team Buser Utara Polres Gresik KA Team AIPTU Amin Suhartono menerima informasi laporan dari masyarakat dan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Rabu (22/4)

Pengrusakan Pos Covid-19. Pelaku SE (42), warga Jalan. Merdeka No.1 Rt.01/Rw.01 Desa Mojopuro Wetan Kec. Bungah Kab. Gresik yang akhirnya berasil di bekuk anggota Reskrim Polsek Bungah.

Tersangka melakukan tindak pidana pengerusakan yang disertai dengan pengancaman menggunakan (SAJAM) Senjata Tajam, kepada korban Khusnul Maarif (52) pada waktu penjagaan di Pos Covid-19.

Kronologi kejadian berawal mula saat korban Khusnul Maarif (52) berada di sebuah Posko penjagaan Satgas Covid-19. Tiba-tiba pelaku dengan mengendarai motor melaju kencang ke atas Posko, pelaku menabrak palang pintu sehingga mengakibatkan empat petugas jaga terpental. Bilik penyemprotan disinfektan dan sejumlah sepeda motor pun roboh.

“Tidak cukup sampai di situ, pelaku mengambil senjata tajam di rumahnya yang tak jauh dari posko. Beruntungnya salah satu warga berhasil meredamnya.” Ungkap Kanit Reskrim AIPTU Dwi Rahmanto

Atas perbuatan tersangka tindak pidana pengrusakan disertai ancaman kekerasan dengan mengunakan Sajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *