Mantan Suami Gelapkan Harta Gono Gini, Mantan Istri Tak Terima Laporkan ke Polda Jatim
Gresik, JA-Pos – News, Umi Kulsum (44) yang sering di panggil bunda Shofi warga Jalan Tarakan, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, melaporkan mantan suaminya AH (44) ke Polda Jatim dan di limpahkan ke Polres Gresik atas dugaan penjualan barang sengketa gono gini.
Mobil Pajero yang di gelapkan dengan Plat nopol W 500 GA, Kamis (1/7/2021). Umi kulsum atau di pangil bunda Shofi berharap barang bukti mobil Pajero tersebut segera di tahan sebagai obyek yang di perkarakan barang sengketa. Dikarnakan si pembeli mobil tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan informasi mobil tersebut di jual lagi.
Atas perkara harta bersama dari perceraian tersebut, Umi Kulsum mengatakan, unit mobil Pajero Nopol W 500 GA sudah dijual oleh AH, dengan alasan untuk membayar hutang CV Anjangsana Utama atas kerugian proyek.
Padahal, mobil tersebut merupakan harta gono gini yang belum selesai proses hukumnya, dan CV Anjangsana Utama di tegaskan sama Umi Kulsum (bunda Shofi) yang mempunyai banyak saldo ditabungan.
Namun di pindah ke rekening pribadi AH. Bunda sofi sebagai komenditer dan pemilik saham 50 % dari CV Anjangsana Utama sudah 3x men somasi untuk direktur CV Anjangsana Utama, AH melaporkan pembukuan keuangan, tetapi sang direktur CV Anjangsana sengaja tidak mau memberikan dengan sengaja.
Sehingga bertujuan untuk menipu Umi Kulsum atau disebut Bunda Shofi sebagaian 50% pemilik modal sekaligus komenditer Persero tersebut, Bahkan pada Tahun 2019 CV Anjangsana Utama termasuk perusahaan yang sangat sehat di ke uangan.
Dengan menunjukkan bukti rekening tabungan CV Anjangsana Utama bahkan Umi kulsum (bunda Shofi ) menunjukkan bukti kontrak proyek – proyek yang di kerjakan oleh CV Anjangsana Utama dari tahun 2013 sampai dengan 2019. Ditahun 2019 CV Anjangsana Utama mengerjakan proyek hampir 10 M.
“Dalam kasus penggelapan satu unit mobil Pajero Nopol 500 GA telah saya laporkan ke Polda Jatim dan di limpahkan ke polres Gresik. Sebab, mobil tersebut benar harta bersama yang diperoleh di masa pernikan bersama. Namun, mobil tersebut telah dijual sepihak oleh AH, dan yang terburuk AH mengatakan saudari Umi Kulsum dan AH yang menjual (keterangan terhadap pengadilan agama lewat pengacara AH).
Tak terima di tuduh ikut menjual mobil tersebut akhirnya Umi Kulsum mencari kebenaran dan ke adilan di Polda Jatim sehingga di limpahkan di Polres Gresik. Dari penjualan sepihak tersebut. AH dilaporkan atas dugaan penggelapan barang gono gini, sebab perceraian sudah terjadi November 2019 hingga sampai saat ini masih dalam proses hukum.
“Bukti lapor pidana dugaan penggelapan sudah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021 di Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik. Tapi sampai saat ini saya merasa belum ada tindakan tegas dari penegak hukum dan tetap membiarkan mobil berkeliaran, sampai berpindah tangan. Entah apa yang jadi pertimbangan, saya awam terhadap hukum dan saya hanya berharap hukum di negri ini benar – benar di tegakkan sesuai Undang – Undang yang ada di indonesia. Saya telah melampirkan data pembeli mobil yaitu warga Lamongan pada 15 Januari 2021,” ujar Umi Kulsum.
Lebih lanjut, Umi Kulsum merasa heran dengan laporannya ke Kepolisian, sudah hampir 5 bulan kok mobil yang dilaporkan sebagai obyek perkara tidak segera diamankan sebagai barang bukti. “Umi Kulsum berharap agar penyidik Polres Gresik untuk membantu memberikan Atensi HUSUS terhadap kasus ini. Sebab, barang tersebut sangat berarti bagi anak – anak kami yang tidak pernah di nafkahi sama AH. Saya berharap penyidik Kepolisian bisa membantu menyelesaikan secara cepat, sehingga anak-anak kami bisa tenang,” katanya. (Fir)