Dua Pemuda Asal Surabaya Yang Nekat Mencuri 9 Burung di Ringkus Polisi Gresik
Gresik, JA-Pos – News, Faisol (24) bersama Hasbi (31) warga Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Kedua pemuda itu adalah teman satu kampung, status pelaku seprofesi sebagai pengantar air galon pada siang hari.
Sialnya, aksi kedua plaku nekat mencuri burung di Jalan Veteran Tirta, Gresik, pada hari Minggu 27 Juni 2021 lalu. Awalnya kedua pelaku berboncengan motor matic ini berputar-putar mengelilingi Kota Santri hingga dini hari.
Dalam perjalanan pulang ke Surabaya, Hasbi melihat ada sangkar burung yang tergantung didalam pagar teras rumah warga. Merasa mendapat mangsa, ia berbisik pada Faisol, “kamu tunggu disini, aku tak ambil burung.” bisiknya.
Berjalan mengendap layaknya maling, Hasbi mengambil 3 sangkar berisi burung lalu membawanya pergi begitu saja. Dalam aksinya tidak berjalan mulus, ia kepergok warga. Spontan diteriaki maling membuat kedua pelaku kabur secepat kilat.
Dengan memacu motor hingga panik, merasa dikejar warga. Begitu sampai di depan Stadion Gelora Joko Samudro, pelaku membuang ketiga sangkar burung tersebut.
Apes, kelihaiannya melarikan diri kalah cepat dengan warga yang mengejarnya. Mendekati Masjid Barata, pelaku berhasil dipepet warga dengan motornya dan ditendang hingga tersungkur di aspal.

Sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga, namun nyawanya terselamatkan. Beruntungnya Patroli Polisi melihat kejadian itu dan menyeret pelaku ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum.
Belakangan diketahui ketiga sangkar burung tersebut berisikan 9 burung jenis perkutut, mantenan dan tekukur milik Susianto (45) ia seorang laki-laki pedagang burung.
“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka yang meringkuk di balik jeruji besi.” ungkap Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara, SH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Tersangka kerap beraksi dimalam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran empuk lalu digasak dengan cara lincahnya. Diperoleh informasi bahwa kedua maling burung ini akan menggunakan hasil curiannya untuk pesta Miras di Surabaya.
“Biasanya saya pakai mabuk-mabukan dengan teman-teman di Surabaya pak. Saya menyesal pak.” pengakuan Faisol dan Hasbi tertunduk lesu di hadapan penyidik.
“Kapolsek Kebomas mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan mewaspadai lingkungan masing-masing. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.” tandasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kesigapan dan keberanian warga meringkus pelaku curat yang meresahkan masyarakat.
Kini kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (Fir)