Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Godong Ganja

571 views

Surabaya, JA-Pos News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap peredaran daun Ganja kering di wilayah kota Surabaya. Senin 14 Maret 2022.

Dalam penangkapan Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial LDHP bin DK warga Jalan Karang Rejo dan MF bin MYA warga Perum Tira Medayu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, 2 pelaku tersebut dihadirkan bersama barang bukti, Selasa siang, 22 Maret 2022.

Tiga buah tanaman ganja dipamerkan di hadapan wartawan yang ikut dalam konferensi pers tersebut bersama barang bukti lainnya. Termasuk plastik klip kosong.

Terungkapnya peredaran Narkotika jenis daun ganja di Kota Surabaya itu berdasarkan informasi dari masyarakat ternyata benar, bahwa di salah satu tempat wilayah Karang Rejo telah digunakan untuk menyimpan dan menanam bibit pohon ganja.

“Masing-masing tanaman memiliki tinggi yang berbeda, ada yang setinggi + 78 cm, + 25,5 cm dan + 43 cm,” ujar Anton.

Masih lanjut AKBP Anton, Dua pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Pelaku pertama diamankan di sebuah rumah yang di wilayah Jalan Karang Rejo dan yang kedua diamankan di depan perumahan yang beralamatkan di Grand Semanggi Residence.

“Dua TKP ini adalah dua kasus yang berbeda. Kesamaanya mereka berdua sama-sama menanam tanaman ganja dan menggunakan serta memperjual belikan ganja tersebut. Dan ada satu yang masih buron, berinisialkan TOPO,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Anton, Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya juga kami jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Pungkasnya. (Ark/Jef)

 

Editor : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *