Dua Residivis Curanmor Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

801 views

Surabaya, JA-Pos News – Unit Reskrim Polsek Rungkut Jajaran Polrestabes Surabaya meringkus dua residivis pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Rungkut Madya Kec. Rungkut, Kota Surabaya, tepatnya depan UPN. Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

Dari kedua pelaku yang berinisial MM (31) beralamat Jalan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya dan pelaku berinisial AS (27) bertempat tinggal Jalan Endrosono, Kec. Semampir Surabaya. Keduanya merupakan residivis dan ditahan 2 kali di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso mengatakan, kronologi kejadian. Disaat korban sedang bekerja menyapu jalan, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan mengunci setir, menutup lubang kunci dan juga menambahkan gembok pada rem cakram depan pada sepeda motor miliknya. Kemudian oleh korban ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir sepeda motor miliknya.

“Tiba-tiba handphone milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat, ketika sepeda motor diberi GPS oleh korban,” terang Kompol Bamban Prakoso, Selasa (26/4/2022).

Masih Kompol Bambang, setelah mengetahui kejadian tersebut, korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motor dan ternyata sepeda motor sudah hilang atau tidak ada ditempat.

Melihat data GPS di HP korban sepeda motor bergerak ke arah jembatan Suramadu dan akhirnya di matikan mesin sepeda motor miliknya. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut.

“Anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga melakukan pengejaran terhadap pelaku, berbekal data dari GPS sepeda motor korban berhenti di Jalan Endrosono, Surabaya. Petugas langsung menangkap kedua pelaku dan menyita sepeda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, setelah di lakukan penggeledahan dari kedua pelaku di temukan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian berupa kunci pembuka magnet, mata kunci leter T, dan gagang kunci T.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy Nopol L 2870 YW dan 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah gagang kunci T serta 1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet, 1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku Yamaha Mio Nopol palsu L 6387 KC.

“Kini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di mapolsek Rungkut guna untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kompol Bambang. (Ark/Jef)

Editor : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *