Garad, Jangan Sampai Hukum Tumpul Keatas Tapi Tajam Kebawah!!

777 views

Sidoarjo, JA-Pos News – Tindak lanjut atas kasus penggusuran warung dijalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Kabupaten Sidoarjo, nampaknya terus bergulir, buntut dari laporan Sri Wahyuni ke Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindakan pengerusakan sebagaimana pasal 170 KUHP dimana Ahmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk sebagai terlapor.

Hal ini diketahui, menindak lanjut laporan tersebut, oleh Polda Jawa Timur dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dilakukan pemanggilan untuk penyidikan.

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik, untuk dimintai keterangan atas tindak lanjut laporan kami, yakni pengerusakan warung kami.” Ujar Afif selaku salah satu pemilik warung yang digusur, yang juga menjadi saksi korban, saat di Kantin Mapolresta Sidoarjo untuk menunggu antrian panggilan. Rabu (25/05/2022).

Lebih lanjut Afif, saat ditanya harapannya. “Kami berharap supaya mendapatkan keadilan mas, karena setelah warung kami digusur, itu sama dengan mematikan sandang pangan kami.” Ungkapnya.

Senada dengan Afif, Syahroni yang juga salah satu pemilik warung dan juga sebagai saksi korban, berharap kasus tersebut dapat segera diungkap.

“Saya berharap, kasus ini segera ada titik temu, mengingat sudah berbulan-bulan sejak digusur, kami tidak mendapatkan keadilan sama sekali dari Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo.” Tegasnya.

Masih ditempat yang sama Achmad Garad selaku pendamping warga, yang tampak bersama para warga terdampak, juga turut berbicara. “Saya akan terus mengawal persoalan ini, sampai para warga mendapatkan keadilan, dan untuk proses hukumnya supaya segera mendapatkan ending yang jelas, jangan sampai kasus ini tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.” Sambungnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *