Kejaksaan Negeri Blitar Raih Penghargaan Festival Film Restorative Justice tingkat Nasional
Kejaksaan Negeri Blitar Raih Penghargaan Festival Film Restorative Justice tingkat Nasional
Penyerahan Penghargaan Pemenang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Bapak Fadhil Jumhana , Kamis (28/07/2022)
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 Kejaksaan Negeri Blitar menorehkan prestasi yang membanggakan di tingkat nasional. Kejaksaan Negeri Blitar berhasil meraih penghargaan Juara III Festival Film Restorative Justice yang pengumuman penyerahan pemenang berlangsung di Aula Ali Said Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (28/07/2022).
Hari Bhakti Adhayksa tahun 2022 ini mengambil tema “Kepastian Hukum, Humanis Dalam Pemulihan Ekonomi”.
Berbagai kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dilaksanakan Kejaksaan Negeri Blitar seperti santunan anak yatim piatu dan kurang mampu yang di laksanakan di Yayasan Al ATSNA Selopuro Blitar. Anjangsana dan silaturrahmi ke anggota Keluarga Purna Bakti Adhyaksa (KPBA) Kejaksaan Negeri Blitar.
Berbagai macam perlombaan olahraga juga dipertandingkan seperti bulu tangkis, tenis meja, dan futsal.
Disamping itu juga terdapat perlombaan yang diikuti oleh seluruh Kejaksaan di seluruh Indonesia meliputi lomba Karya Tulis Ilmiah, lomba Pidato Bahasa Mandarin dan juga Bahasa Inggris, serta lomba Festival Film Restorative Justice.
Sebagai bentuk partisipasi dalam rangka memeriahkan dan mensukseskan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri Blitar ikut serta mengirimkan perwakilan dan film karya terbaik untuk mengikuti perlombaan Festival Film Restorative Justice tingkat Nasional Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22Juli 2022 Kejaksaan Republik Indonesia,di umumkan secara resmi bahwa Kejaksaan Negeri Blitar berhasil meraih juara III Nasional pada Festival Film Restorative Justice tersebut
Film Restorative Justice karya Kejaksaan Negeri Blitar yang berjudul “Secercah asa Keadilan Restoratif” Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menjadi pemenang Juara III.
Film pendek yang diangkat dari fakta kejadian langsung ini mengisahkan bagaimana seorang yang dalam kondisi sebatang kara, tinggal seorang diri di rumah yang kurang layak bahkan bisa dikatakan tidak layak untuk ditempati.
Hidup seorang diri dengan himpitan ekonomi yang mendera, menjadikan tiada pilihan lagi sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan percobaan pencurian 1 buah tabung gas melon di sebuah rumah di wilayah kabupaten Blitar.
Kejaksaan Negeri Blitar yang mendapati perkara masuk tersebut berusaha untuk mentelaah dan mempelajari perkara sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan serta menggunakan hati nurani dan juga pendekatan secara humanis mengusulkan untuk dilakukan penerapan Keadilan Restoratif.
Atas petunjuk pimpinan ibu Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati,SH.,MH. dan persetujuan daripada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Bapak Fadhil Jumhana mengabulkan permohonan Restorative Justice tersebut.
Restorative Justice merupakan program yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mendukung upaya mediasi antara pelaku, korban dan aparat penegak hukum dengan dukungan masyarakat
Pendekatan secara humanis serta kepastian hokum melalui keadilan restiratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar dalam menyelesaikan perkara tersebut sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu Kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi.
Apresiasi Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan juara III kepada Kejaksaan Negeri Blitar yang mana turut mensukseskan program Restorative Justice dengan representasi perwujudannya dalam karya film yang berjudul “Secercah asa Keadilan Restoratif” Kejaksaan Negeri Blitar
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. dalam sesi wawancara seusai Penyerahan Penghargaan.
Kajari Blitar Erry Pudyanto Marwantono,SH.,MH, sesuai menerima penyerahan penghargaan dari Bapak Jampidum mengatakan “Saat membuat film pendek tersebut kami tidak pernah berfikir akan mendapat penghargaan”.
“Kami hanya ingin membagikan pengalaman menyentuh hati ketika proses Restorative Justice berlangsung kepada masyarakat. Agar masyarakat tau tentang Restorative Justice dan maknanya yaitu hukum tajam ke atas dan humanis kebawah”.
“Alhamdulillah ternyata film tersebut mendapat apresiasi. Hal ini tentu akan memberikan vitamin motivasi agar dalam menegakkan hukum mengedepankan hati nurani dan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”.jelasnya.