Awal Tahun 2023, Dewan Kabupaten Gresik Sosialisasi PERDA Hasil Dari Kinerjanya Tahun 2022, Targetnya Mengurangi Pengangguran Dan Menurunkan Angka Kemiskinan
GRESIK, – Tahap I tahun 2023 bulan Januari Minggu terakhir semua anggota dewan kabupaten turun ke dapilnya masing-masing bertemu dengan kader maupun tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi Perda (Sosper) sesuai dengan topiknya masing-masng.
Peraturan daerah (PERDA) yang telah dibuat sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai legislatif, Masyarakat harus tahun dan paham aturan yang baru tersebut.
Seperti halnya di Wilayah kecamatan Kebomas, Anggota dewan Lilik hidayati melakukan sosialisasi peraturan daerah dihadapan kader maupun tokoh masyarakat Dan terlihat juga diKecamatan Kedamaian Wongso negoro sekretaris komisi 1 juga melakukan hal yang sama, Dan kecamatan lainnya juga sama.(29/01/2023)Kemarin
Materi yang disampaikan oleh dewan tersebut adalah Perda nomer 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Dan Perda nomer 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dikonfirmasi media, M.Qodir selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik terkait latar belakang munculnya 2(dua) peraturan daerah (PERDA) tersebut menegaskan bahwa Semangatnya tentu ingin memberikan perlindungan dan peluang untuk bisa bekerja bagi masyarakat kabupaten Gresik,”terangnya
Bila pekerja (tenaga kerja) yang tidak menerima hak dan kewajiban atau biasanya terjadi tebang pilih diperusahaan dimana didalam tempat kerjanya, Maka Pimpinan DPRD kabupaten Gresik akan terus kita sosialisasikan perda tersebut, dan pemerintah yang menjadi pelaksana dari perda itu, kita minta serius melakukan pengawasan.
Terakhir pimpinan DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa yang utama munculnya perda ini adalah mengurangi pengangguran dan menekan angka jumlah kemiskinan dikabupaten Gresik ini target kita. (Adv/Iwn)