Empat Pelaku Perusakan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Tandes
Surabaya, JA-Pos News – Peristiwa pengrusakan tempat hiburan malam yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 lalu, Tim Bandit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil membekuk ke empat pelaku. Selasa (30/5/2023).
Pelaku ke empatnya yang melakukan penyerangan dan perusakan tempat hiburan malam KTV Alexis di kawasan Ruko Manukan Tama. Akhirnya, ia tunduk malu saat konferensi pers di Mapolsek Tandes Surabaya.
Pelakunya adalah MAL al. A (21) dan E al. M (21) keduanya warga Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya, BP (25) warga Sambisari Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, RS al. S (28) warga Kedungkumpul Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.
Jadi pelakunya ada empat orang, dimana mereka melakukan penyerangan dan perusakan di dalam ruangan tempat hiburan malam,” terang Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K.
Masih terang Kapolsek, saat itu pelaku diduga telah merusak tempat hiburan malam sehingga berakibat beberapa peralatan mengalami kerusakan. Yakni layar monitor komputer rusak, kaca meja dan lemari pendingin pecah akibat dilempat kursi.
“Motifnya diakui para tersangka adalah tidak terima atas kejadian sebelumnya dan karena salahsatu temannya terluka akibat dikeroyok,” jelas Kapolsek.
Kedatangan mereka di tempat hiburan malam itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan terhadap temannya. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
“Untuk peristiwa pengrusakan tempat hiburan malam, kasusnya sudah ditangani Polsek Tandes,” terang Kompol Zulkipli.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum mengamuk di tempat hiburan tersebut, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, mengunjungi lokasi untuk hiburan dan sempat terjadi pekelahian dengan kelompok pengunjung lainnya.
“Empat tersangka ini secara aktif melakukan pengrusakan,” ungkap Kapolsek.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari lokasi kejadian, diantaranya layar monitor komputer, lemari pendingin, meja kaca, kursi dan beberapa potong celana dan kaos hitam.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan beberapa saksi, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana yang diancam lima tahun penjara. (Fir)