Tahun 2015, Lima Tangkap Tangan KPK Jerat Hakim hingga Anggota Dewan

348 views
JAKARTA, KOMPAS.com – Fungsi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lepas dari operasi tangkap tangan.

Pimpinan sementara Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK melakukan lima tangkap tangan sejak awal tahun 2015 ini.

“Sepanjang 2015 kami melakukan OTT sebanyak lima kali. Melibatkan hakim, advokat, anggota DPR, juga anggota DPRD dan keterkaitannya dengan pihak swasta,” ujar Indriyanto, di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

April 2015

KPK menangkap tangan mantan anggota DPR RI, Adriansyah, pada 9 April 2015 di lokasi Kongres PDI Perjuangan di Bali.

Adriansyah menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebesar Rp 1 miliar, 50.000 dollar AS, dan 50.000 dollar Singapura untuk memuluskan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Juni 2015

Kemudian, OTT kembali dilakukan pada 19 Juni 2015 di Musi Banyuasin.

Kali ini, KPK menjerat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar.

Mereka diduga menyuap dua anggota DPRD Muba, yakni Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).

Penyuapan dilakukan terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Juli 2015

Setelah itu, pada 9 Juli 2015, KPK menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Mereka juga menangkap M Yagari Bhastara alias Gary, anak buah Otto Cornelis Kaligis.

Gary diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk membatalkan surat penyelidikam dan panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oktober 2015

Pada 20 Oktober 2015, KPK menangkap tangan anggota Fraksi Hanura DPR Dewie Yasin Limpo beserta anak buahnya dan pejabat serta pengusaha di Deiyai, Papua.

Suap diduga dilakukan untuk memuluskan usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Deiyai.

Indriyanto mengatakan, banyaknya OTT yang dilakukan menjadi salah satu faktor yang membuat KPK agak lama dalam menuntaskan perkara.

“Dengan segala keterbatasan penyidik. Kami melakukan OTT. Kita sangat terbatas dengan jumlah penyidik, tapi berusaha bekerja seoptimal mungkin,” kata Indriyanto.

Pada tahun ini, kata Anto, KPK menangani 84 kasus untuk penyelidikan, 99 kasus di tingkat penyidikan, 91 di penuntutan, dan 33 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPK menyetorkan Rp 198 miliar ke kas negara dari hasil denda terpidana yang menyebabkan kerugian negara.

Indriyanto mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani KPKterkait penyuapan. Disusul oleh dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penanganan perkara dari DPR dan DPRD ada 12 perkara, 13 perkara melibatkan swasta, 7 perkara melibatkan eselon I, II, III, juga melibatkan gubernur, Wali kota, bupati, serta hakim dan kepala kementerian lembaga ada tiga perkara,” kata Indriyanto.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *