Tak Pernah Dianggap Sebagai Menantu, Agus Dibantu Keponakan Hendak Racun Mertua

567 views

Jombang, JA-Pos News – Agus Sulistiono (32) dan JA (17), warga Desa dan Kecamatan Ngimbang, Lamongan dibekuk petugas Polres Jombang. Agus dan JA masih terhitung saudara. Mereka adalah paman dan keponakan.

Namun demikian, dua orang tersebut bersekongkol untuk berbuat kejahatan. Mereka hendak membunuh mertua Agus, yakni Sitra (58), warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang, dengan cara memberikan suntikan racun serangga atau insektisida.

Hanya saja, percobaan pembunuhan itu berhasil digagalkan. Sebagai gantinya, paman dan keponakan itu harus mendekam di balik pengapnya jeruji besi Polres Jombang. “Keduanya sudah kita tangkap. Saat ini kita jebloskan dalam tahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Minggu (8/7/2018).

Gatot menjelaskan, aksi nekad itu bermula ketika Agus tersinggung karena tidak pernah dianggap sebagai menantu oleh Sitra. Puncaknya, pelaku pulang ke rumahnya di Ngimbang, Lamongan. Agus kemudian bertemua dengan JA yang tak lain masih keponakannya sendiri.

Nah, dari situlah akhirnya mereka mendiskusikan persoalan tersebut. Termasuk membicarakan bagaimana cara menghabisi sang mertua. JA lantas berselancar di dunia maya untuk mencari resep. Dari internet pula, paman dan keponakan ini akan menghabisi Sitra dengan cara menyuntikkan racun serangga.

Setelah itu, Agus dan JA berangkat ke Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang. Masing-masing pelaku juga sudah berbagi peran untuk melakukan tindakan nekad tersebut. Saat malam semakin larut, Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 00.30 WB. Agus dan JA mengendap masuk rumah Sitra. Saat itu korban sudah tertidur pulas usai melihat televisi.

Agus langsung membekap korban dengan menggunakan bantal. Sedang JA bertugas menyuntikkan leher korban. Dua alat suntik yang dibawa JA sudah diisi racun serangga. Akan tetapi, paman dan keponakan ini gagal menjalankan skenarionya.

Karena korban berontak dan berteriak minta tolong. Kontan saja, Agus dan JA lari tunggang langgang. Mereka menghilang di gelap malam. Tapi pelarian itu tadi tidak berlangsung lama, sebab mereka akhirnya ditangkap warga.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada polisi. Korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 alat injeksi berisi insektisida, bantal, sebuah kain hitam, 1 pak tisu, botol racun, 2 lembar tisu dengan lumuran racun, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash S 4311 QE.

“Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana Jo pasal 53 KUHP. Dengan anacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Gatot sembari memaerkan sejumlah barang bukti yang dimaksud.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *