Akibat Ngintip di Bui 2 Tahun
Jember, JA-POS News – Seorang karyawan sebuah bengkel di Desa Ajung Wetan, Kecamatan Ajung, harus berurusan dengan polisi terkait kasus pornografi. Pria itu menjadi tersangka pornografi karena mengintip perempuan dengan memasang kamera yang merekam aktivitas perempuan di dalam kamar mandi bengkel.
Modusnya, tersangka menggunakan kamera HP yang dibalut kain jok mobil, kemudian diletakkan di bawah wastafel kamar mandi. HP dilekatkan ke pipa di bawah wastafel, dan posisi kamera HP tepat menghadap ke closet yang berjarak sekitar 2 meter.
“Kain jok mobil dilubangi pada bagian kamera HP, dan ditaruh dalam posisi kamera on untuk merekam,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana, Senin (20/8/2018).
Tujuannya adalah untuk merekam orang yang berada di kamar mandi bengkel. Tersangka memasang siang hari saat jam istirahat. Ulah tersangka bernama Hadi Priyono (40) ini telah dilakukan selama 2 bulan.
“Pengakuan tersangka tidak setiap hari dipasang,” kata Erick.
Ulah Hadi Priyono, akhirnya terbongkar setelah ada salah seorang karyawan yang curiga, melihat benda menempel di pipa bawah wastafel. Lalu dia melapor ke pemilik bengkel.
“Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke kita dan tak lama kemudian tersangka berhasil kami amankan di tempat kerjanya,” terang Erick.
Di HP yang dipakai merekam tersebut, lanjut Erick, juga terdapat rekaman seorang perempuan yang sedang menggunakan fasilitas kamar mandi. “Dia merupakan korban, karena aktivitasnya di kamar mandi terekam kamera HP yang dipasang tersangka. Sudah kami sita sebagai barang bukti,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Erick.
sumber : detik