4 Tersangka Curas di Bekuk Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang

346 views

Malang, JA-Pos News – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (3/10/2018). Tiga dari empat orang pelaku curas itu, terpaksa ditembak kakinya lantaran berupaya kabur saat penangkapan.

“Dari empat orang pelaku tiga orang kami lumpuhkan kakinya karena berupaya melawan dan kabur saat penangkapan. Sedang satu orang tersangka sebagai penadah,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (3/10/2018) sore usai konfrensi pers.

Ke empat tersangka Curas itu masing-masing bernama Eko Budi Cahyono (36), warga Perum Sumberwuni, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sova Muslimin (26), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Sova saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen. Adrian Oki Ayusta (25), warga Dusun Karangrejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Serta satu orang penadah barang curian yakni Andi Kurniawaan (26), warga Desa Junwatu, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Tiga pelaku ditembak yakni Sova, Eko Budi dan Adrian. Mereka adalah residivis kasus penggelapan dan kasus curanmor. Kapolres Malang menuturkan, kronologi bermula saat kawanan pelaku mencari sasaran dengan memanjat dinding rumah korban di Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada hari Minggu (24/8/2018) sekira pukul 23.45 wib.

Bersenjata celurit dan linggis, pelaku berhasil masuk ke lantai dua dan dalam rumah setelah merusak jendela. Sesampainya di dalam rumah milik David Candra, pelaku kemudian mengikat seluruh penghuni rumah dan menguras harta benda milik korban. “Kawanan pelaku ini sempat mengikat korban, melukai korban juga. Satu orang masih kita tetapkan DPO dalam kasus ini,” tegas Ujung.

Terungkapnya kawanan pelaku, bermula dari barang-barang curian dari penadah termasuk lewat ponsel korban. Setelah dilacak, tiga kawanan tersangka ini berhasil dibekuk. “Kami masih mengembangkan kasusnya apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku,” beber Ujung.

Dari aksi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel dan senapan angin milik korban. Senjata tajam jenis celurit, linggis dan pisau milik kawanan tersangka. Serta dua unit motor matic yang digunakan kawanan pelaku melancarkan aksinya.

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *