Pelajar Penganiaya Teman Sekolah Diamankan Polisi
Bojonegoro, JA-Pos News – Dua pelajar dari salah satu SMK swasta di Bojonegoro, pada Minggu (4/11/2018) kemarin sore, diamankan anggota Polres Bojonegoro. Kedua pelajar tersebut disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang teman satu sekolahnya, pada Jumat (2/11/2018) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar mandi sekolah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, dua pelajar yang diamankan yakni, berinisial ZR (18) pelajar asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan DF (17), pelajar asal Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya DS (16), pelajar asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro
Kapolres menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi karena sebelumnya, antara kedua pelaku dengan korban terjadi kesalah-pahaman. Selanjutnya, saat korban berada di kamar mandi sekolah, salah seorang pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban dan membentur tembok hingga luka dibagian pelisik kanan.
Sementara seorang pelaku lainnya, menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai dada korban. Karena tidak terima, korban bersama dengan orang tuanya kemudian melapor kejadian yang baru dialaminya ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyebabnya karena gejolak anak muda dan keselisihpahaman,” ujar Kapolres, Senin (5/11/2018).
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 170 KUHP.
“Untuk pelaku DF, karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku ZR, sementara ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, namun saat ini pihak keluarga mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan, dengan jaminan pihak keluarga,” jelas Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, karena kedua pelaku masih berstatus pelajar, di mana salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai amanat dari undang-undang, saat ini para pihak sedang melakukan upaya diversi atau mediasi atau ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian masalah melalui jalur di luar pengadilan. “Sedang diupayakan untuk dilakukan diversi atau mediasi,” imbuh Kapolres.
sumber : beritajatim