Tiga Pengguna Ganja, Tertangkap Polres Malang Kota

315 views

Malang, JA-Pos News – Tiga pengguna narkoba ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Malang Kota. Ketiga pengguna narkoba jenis ganja yang ditangkap polisi itu adalah, berinisial AFR (22), E dan SGP.

Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat mengatakan penangkapan dimulai dari AFR warga jalan Tangkilisan, Pakis Kabupaten Malang. AFR ditangkap di Jalan Sudimoro, Mojolangu, Kota Malang.

“Ditangkap bersama barang bukti, satu bungkus klip plastik berisi ganja kering. Ia dapat ganja dari E warga Kabupaten Malang. Tak lama setelah itu turut kami amankan si E,” kata Samsul, Rabu, (7/11/2018).

Dari hasil penggeledaan kepada E,polisi menemukan 12 buah ganja dan 2 bungkus ganja berlakban coklat. Total ganja yang ditemukan dari E, sekitar setengah kilogram ganja.

“Dia mengaku menjual ke SGP, warga Kabupaten Malang. Saat ditangkap, ditemukan 1 linting rokok berisi ganja dan 4 bungkus kecil berisi sabu-sabu. Tapi ketiganya, masuk target operasi kami sejak lama,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *