Perempuan Cantik Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya.!!!
Surabaya, JA-Pos News – Unit Satresnarkoba menunjukan prestasi kinerjanya, kali ini menangkap seorang perempuan pengedar narkoba. Pelaku tersebut berinisial GS (22) tahun warga di Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya. Lantaran tertangkap mengedarkan Narkotika jenis sabu pada hari Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, awal mulanya petugas mendapatkan sumber informasi dari masyarakat, adanya pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Pakis Surabaya.
“Dari sumber yang sudah A-1. Saya kerahkan anggota kami meluncur ke lokasi tersebut, guna dilakukan penyamaran dan pengintaian. Selanjutnya, gerak-gerik dirinya mencurigakan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial GS (22) di Jalan Raya wilayah Pakis, Surabaya,” ujar AKBP Daniel. Sabtu (13/8/22).
Masih Daniel menambahkan, pelaku saat ditangkap tidak bisa mengelak lagi dan petugas kepolisi menemukan barang bukti jenis sabu.
“Kami tak main-main menangkap pengguna narkoba ataupun pengedarnya kami tindak tegas,” tandas AKBP Daniel.
Kini pelaku digeladang ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan serta proses lebih lanjut. Saat pelaku diintrogasi oleh petugas Satresnarkoba dirinya mengakui sabu miliknya siap diedarkan diwilayah Kota Surabaya.
“Dari Pengakuan tersangka dihadapan petugas, barang bukti sabu itu dirinya mendapatkan dari seseorang berinisial HD kini masih DPO, saat ini masih daftar buronan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” terang AKBP Daniel.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) timbangan elektrik 1 (satu) bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah, tas pinggang dan satu Unit Handphone.
“Atas perbuatanya pelaku GS dijerat oleh petugas dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Daniel. (Ark)